Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum.
Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau”.
Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Panduan Shalat menjelaskan, umumnya ulama mengartikan shalat tahujud sebagai shalat yang dilaksanakan sesudah bangun tidur di waktu malam.
Shalat ini dinamai juga shalat al-lail (shalat malam), sehingga ada pula ulama yang mensyaratkan pelaksanaannya di waktu malam baik setelah tidur maupun sebelum tidur.
Shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu malam hari.
Hukum Shalat Tahajud adalah sunnah mu'akad, atau sunnah yang ditekankan. Dikerjakan sedikitnya dua rakaat.
Adapun waktunya yakni dilakukan sesudah shalat Isya sampai dengan terbit fajar.
Keutamaan Shalat Tahajud
Keutamaan Shalat tahajud sangatlah besar, seperti dijelaskan dalam firman Allah dalam Qur'an Surat (Q.S) Al-Isra.
"Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (Q.S Al-Isra:79)
Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Shalat tahajud merupakan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib.