Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Resmikan Aturan Baru Terkait Rincian Biaya Haji per Embarkasi 2022, Berikut Daftarnya

Ruhil Yumna - Minggu, 01 Mei 2022 | 20:19
Masjidil Haram di Mekkah Kembali Menerapkan Social Distancing
dok. twitter/haramain

Masjidil Haram di Mekkah Kembali Menerapkan Social Distancing

GridHype.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru terkait rincian biaya haji per Embarkasi terbaru 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Mandaat, dan Dana Efisiensi yang sudah terbit.

Keppres ini terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR sepakat mengenai besaran biaya haji tahun 2022 pada 13 April lalu.

Rincian biaya haji per Embarkasi telah tertuang dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH yang telah ditetapkan per Jumat (29/4).

Dalam aturan tersebut juga turut mengatur biaya perjalanan ibadah haji(BIPIH), Jemaah regular dan pertugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres ini terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh Jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga pelunasan BPIH bagi Jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya keputusan Menteri agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022.” Ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief lewat keterangan resminya.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan Jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran BIPIH,” jelasnya.

Baca Juga: Bisa Diamalkan Sehari Setelah Idul Fitri, Ini Bacaan Niat Puasa Syawal, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Dalam keterangan tersebut, dirinya memastikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan merilis daftar nama Jemaah haji regular yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasau BPIH regular 1443 H/2022 M.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x