"Alasannya, satu, menjalankan profesi sebagai advokat karena yang namanya advokat itu dilindungi oleh UU dan berhak membela orang yang baik ataupun yang salah," kata Barbie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Barbie Kumalasari juga merasa MMS membutuhkan kuasa hukum pendamping di persidangan karena dituntut hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua, karena terdakwanya juga butuh pendampingan karena masa hukumannya itu kan dapat 5 tahun jadi wajib didampingi oleh kuasa hukum," jelasnya.
Barbie Kumalasari sendiri sudah mendapat gelar advokat sejak tahun 2016.
Berada di bawah firma hukum Kumala Lubis & Patners, mantan istri Galih Ginanjar ini jarang mengambil kasus-kasus sensitif.
Kasus pencabulan 10 santriwati ini sekaligus menjadi cara Barbie Kumalasari menepis gelar "advokat kaleng-kaleng" yang selama ini disematkan kepadanya.
"Saya kan dibilang advokat kaleng, kan kalau di dunia entertainment kan selalu dikucilkan dibilang bukan advokat. Nah, dengan adanya saya tampil di kasus ini baru semua heboh, pada kaget semuanya," kata Barbie.
Sidang kasus pencabulan 10 santriwati dengan terdakwa MMS berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di sisi lain, Barbie Kumalasari mengaku pernahmendapatkanpelecehan seksual dari salah satu oknum pengacara kondang dan terkenal.
Dimana Barbie Kumalasari blak-blakan membeberkan inisial pengacara tersebut.