"Intinya amar putusannya sementara yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Dwijayanti dan Kenang Mirdad," kata Zikri Muhammad Luthfi.
2. Hak asuh anak
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Tyna Kanna selaku penggugat.
Meski demikian, Zikri menjelaskan bahwa kliennya tetap santai karena masih diperbolehkan untuk bertemu, bermain, hingga berlibur bersama anak-anaknya.
3. Nafkah Rp 10 juta per bulan
Namun, Kenang Mirdad diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya hingga dewasa.
Angka tersebut di luar biaya kesehatan dan pendidikan hingga usia mereka dewasa.
"Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah Rp 10 juta minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Besaran nafkah tersebut sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Tyna Kanna.
4. Bantah KDRT
Tyna Kanna membantah kabar dugaan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Kenang Mirdad.