Follow Us

Sempat Jadi Buron Sampai Polisi Terbitkan Red Notice, Bos DNA Pro Kini Tak Bisa Berkutik Lagi, Tertangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Dwi Purworahayu - Rabu, 27 April 2022 | 09:30
Ilustrasi robot trading
surabaya.tribunnews.com

Ilustrasi robot trading

Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat sebagai direktur, owner hingga founder.

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polisi bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Mengutip Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan total 12 tersangka.

Pihak kepolisian pun diketahui telah menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard.

Adapun Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.

Baca Juga: Ikut Kecipratan Proyek DNA Pro, Yosi Project Pop Ternyata Pernah Diminta Ciptakan Lagu: Saya Tertipu...

Di sisi lain, pihak kepolisian masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron. Kelima tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sementara itu, kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.

Sampai saat ini pun Bareskrim Polri telah mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest