Follow Us

Update Peraturan Ganjil Genap Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Salah Tanggal

Ngesti Sekar Dewi - Minggu, 24 April 2022 | 12:30
Peraturan ganjil genap Mudik Lebaran
Covid-19.go.id

Peraturan ganjil genap Mudik Lebaran

GridHype.id- Jelang mudik lebaran 2022, pemerintah terus meningkatkan persiapan kelancaran arus mudik.

Melansir dari laman Covid-19.go.id, Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik yang akan berlangsung pada 28 April hingga 1 April 2022.

Peraturan ini terkait pelaksanaan ganjil genap yang akan diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.

Nantinya peraturan ganjil genap ini akan diberlakukan untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Meski demikian, pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen.

Peraturan ganjil genap Mudik Lebaran
Covid-19.go.id

Peraturan ganjil genap Mudik Lebaran

Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran
Covid-19.go.id

Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik melakukan persiapan dan memantau informasi-informasi terkini soal rekayasa lalu lintas.

"One way akan kita lengkapi dengan ganjil genap, ini harus kami lakukan jadi sebelum berangkat harap disiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan," ujar Firman saat konferensi pers penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).

"Sekali lagi kami tidak membatasi, tapi ini dilakukan bergantian secara prioritas demi kelancaran, ketertiban, keselamatan, serta kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan," lanjutnya.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Syarat Mudik Bagi yang Membawa Anak Berusia 6-17 Tahun, Tak Perlu Lagi Lampirkan Tes Antigen

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest