Hal itu lantaran dirinya terbukti melakukan tindak asusila yang melanggar kode etik kepolisian.
Brigpol Dewi dipecat karena melakukan tindakan asusila, berupa kiriman pesan porno dan foto tanpa busana kepada kekasihnya.
Diketahui sebenarnya foto asusila tersebut diakuinya hanya untuk konsumsi pribadi kekasih gelapnya.
Namun apesnya, kekasih Dewi justru menyebarkan foto tersebut di media sosial hingga menjadi viral.
"DS ini tertipu ternyata pacaranya yang mengaku polisi itu adalah narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di lapas," kata seorang sumber dikutip dari Banjarmasin Post.