GridHype.id-Mendekati mudik lebaran 2022, pemerintah terus memperbaharui syarat dan ketentuan bagi para pemudik selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub, pemerintah menetapkan pengisianelectronic health alert card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik.
Jika biasanya eHAC hanya diisi bagi para pengguna pesawat terbang, kini eHAC menjadi syarat bagi para pemudik di seluruh moda transportasi termasuk mobil pribadi.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Pada Minggu(17/4/2022).
Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 5 April 2022.
Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," tegasnya.
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji berharap, diterapkannya syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Rencananya pengisian eHAC perjalanan ini akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.