"Minyak wangi itu termasuk ke dalam gaya bersenang-senang," ujar Buya.
Kesenangan tersebut tentu bertentangan dengan sifat, rendah hati, menahan lapar, terutama saat sedang berpuasa.
"Bertentangan dengan sifat tawadu, lapar dan sebagainya," kata Buya.
Berdasarkan pendapat umum para ulama, Buya Yahya mengatakan bahwa menggunakan minyak wangi saat berpuasa itu makruh hukumnya.
"Maka para ulama, dengan pemahaman beliau-beliau mengatakan bahwasanya menggunakan minyak wangi waktu puasa hukumnya adalah makruh," kata Buya.
"Ini kebanyakan ulama begitu yang beliau pahami dan beliau sampaikan," lanjutnya.
Namun, ada kelompok ulama lain mengatakan, bahwa menggunakan minyak wangi merupakan sebagian daripada sunnah.
"Tapi di sana ada kelompok ulama lain yang mengatakan, bahwasanya kesunnahan minyak wangi sangat kuat," ujar Buya.
Sebab hal itu tertuang dalam riwayat-riwayat terdahulu.
Kemudian penggunaan minyak wangi tersebut juga dicontohkan oleh nabi.
"Maka sebagian lagi mengatakan, menggunakan minyak wangi tetap disunnahkan, biar pun ini pendapat bukan pendapat kebanyakan ulama," ujar Buya Yahya.