GridHype.ID - Di tengah kita menjalankan ibadah puasa adakalanya imun kita turun.
Akibatnya beberapa dari kita terserang flu dan pilek.
Hal inipun tentu akan membuat kita merasa tak nyaman menjalani aktivias sehari-hari kita.
Tidak sedikit cara dilakukan untuk meredakan pernapasan, termasuk memakai inhaler atau salah satu alat medis atau obat yang digunakan untuk penderita penyakit saluran pernafasan atau asma dengan model semprot ataupun hirup.
Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dijalani setiap muslim.
Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.
Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.
Lantas, apakah memakai inhaler bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Bukan Sekadar Isi Perut, Quraish Shihab Jelaskan Keistimewaan Sahur Saat Berpuasa
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.