Terbaru dikutip dari Grid.id, Puput dalam gugatan cerainya mengajukan beberapa poin gugatan.
Pertama hak asuh anak dan nafkah untuk anak.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan poin hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.
“Kita hanya minta gugat cerai, hak asuh anak dan masukkan biaya anak,” kata Kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Namun, ada beberapa poin yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, yaitu nafkah anak sebesar Rp 10 juta.
Doddy dianggap tidak bisa menyanggupi nafkah dengan nominal tersebut.
Pihak Puput mengatakan ketidakmampuan Doddy memberi nafkah karena tidak bekerja.
“Nggak dikabulkan karena tergugat (Doddy Sudrajat) nggak ada pekerjaan jadi untuk beri nafkah kepada anak yang 10 juta itu mungkin agak kesulitan, agak kebertaan,” sambung dia.
Oleh karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, Doddy Sudrajat pun tidak mampu membuktikan kesanggupannya memberi nafkah untuk anak sebesar Rp 10 juta.
“Kedua kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp10 juta perbulan,” tandas dia.
Puput dan Doddy Sudrajat diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.