"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com.
Namun, jika air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu," bunyi surah Al Baqarah ayat 185.Perkara ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i:
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,"
Bagaimana dengan dahak?
Ustaz Maulana menambahkan, dahak juga termasuk cairan suci dan tidak najis.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:
"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."
Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah.
Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.