"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Dea telah ditangkap pada Kamis (24/3/2022) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, Dea tidak ditahan.
Baca Juga: Bikin Gempar Satu Indonesia, Dea OnlyFans Mendadak Ditangkap Polisi Berkait Kasus Pornografi
Dea hanya dikenakan wajib lapor terkait kasus yang menjeratnya.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan.
Wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, OnlyFans adalah aplikasi dewasa berlangganan asal Inggris.
Aplikasi ini menarik perhatian setelah para pekerja seks mulai menggunakan situs ini selama lockdown Covid-19 tahun 2020.
Sejak saat itu, platform berbasis langganan telah menggelembung ke dunianya sendiri, di mana artis, penghibur, pekerja seks, dan lainnya dapat memonetisasi pengaruh mereka.