Secara total ada 97 aset milik Doni yang sudah disita. Asep mengungkapkan nilai aset sementara yang disita senilai Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai adalah kurang lebih RP 64 miliar," ungkap Asep.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)