Follow Us

Biasa Dikonsumsi di Pagi Hari, Sederet Kopi Sachet Ternyata Punya Kandungan Paracetamol dan Sidenafil, Hati-hati Bisa Picu Penyakit Mengerikan ini

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 05 Maret 2022 | 20:00
Ilustrasi kopi hitam.
Dok. Pexels/Karolina Gabrowska

Ilustrasi kopi hitam.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.

Kompas.com saat ini sedang berusaha mencari informasi terkait produsen kopi ini untuk dimintai konfirmasi.

Baca Juga: Bikin Tubuh Alami Hal Mengerikan, Mulai Sekarang Stop Minum Kopi Didampingi Makanan Enak ini, Efeknya Gak Main-main

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnewsmaker.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest