Setelah kasusnya bergulir cukup lama, pengadilan menyatakan menolak gugatan Wenny.
Pasalnya, Wenny sebut tidak dapat membuktikan bahwa rezeki merupakan ayah kandung dari anaknya.
Adapun kuasa hukum Rezky Aditya mengatakan bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melawan hukum.
Bantahan Rezky Aditya soal hubungannya dengan Wenny kini terbukti.
Tidak tanggung-tanggung, semua gugatan yang dilayangkan oleh Wenny ditolak pengadilan.
"Alhamdulillah, semua gugatan ditolak seluruhnya," jelas Kuasa Hukum Rezky.
Gugatan yang ditolak tersebut lantas membuat pengacara Wenny berniat untuk melakukan banding.
Dirinya merasa bahwa kliennya telah dirugikan.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, Saya akan banding," jelasnya.
Pengacara Wenny lantas kembali mengungkit soal tes DNA yang diajukannya.
Dirinya menyebut bahwa hasil tes DNA itulah yang nantinya bisa menjadi bukti.