Sementara itu dilansir dari TribunJatim.com, setelah sekian waktu, pengadilan pun menolak gugatan Wenny Ariani.
Wenny Ariani dinilai tak bisa membuktikan Rezky menjadi ayah kandung K yang melakukan penelataran anak.
Setelah Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.
Ditegaskan oleh pengacara, penolakan gugatan tersebut termasuk soal wacana tes DNA ini cukup merugikan putri dari Wenny, K.
Pasalnya, status siapa ayah dari K hingga kini belum menemukan kejelasan.
Dari sanalah, pengacara Wenny berniat lakukan banding.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, Saya akan banding," kata pengacara.
Bukan cuma itu saja, prosesi tes DNA juga kembali dikulik.
Pihak pengacara mengungkapkan jika hasil tes DNA itulah yang bisa jadi pembuktian.
"Tes DNA wajib. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya
Lalu bagaimana dengan kondisi anak Wenny Ariani sekarang?