“Tapi kalau laki kemudian merasa perempuan, atau perempuan merasa laki-laki tanpa ada kaidah-kaidah hukum yang dibenarkan oleh agama ya tentu kembali ke kodrat awal,” terang Ustaz Solmed kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).
Terkait hal ini, Ustaz Solmed dengan tegas mengatakan, jika wasiat itu bertentangan dengan ajaran agama, tidak diperkenankan untuk digenapi.
“Wah, kalau wasiatnya bertentangan, ya tidak boleh diikuti,” ucapnya.
Jadi harus ditilik lagi, apakah wasiat itu bertentangan dengan syariat Islam atau tidak.
Menurutnya, jika bertentangan hal itu tidak boleh diikuti, meski itu adalah permintaan terakhir Dorce Gamalama.
“Wasiat yang bertentangan dengan syariat, itu tidak boleh diikuti. Walaupun itu wasiat,” tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Gus Miftah juga sempat membahas wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan secara perempuan.
Dikatakan Gus Miftah, Dorce Gamalama memiliki keinginan yang nyatanya melanggar syariat agama karena bersatu transgender.
"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," imbuhnya.
"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan.
Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," lanjutnya.