Follow Us

Terbukti Bersalah dan Lalai Saat Mengemudi, Gaga Muhammad Divonis 4.5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Ruhil Yumna - Jumat, 21 Januari 2022 | 06:45
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.
Tribunnews.com

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Gaga pun mengaku sehat.

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Gaga Muhammad. Kemudian, Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.

“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

(*)

Baca Juga: Dijulidi Seantero Negeri, Ibunda Gaga Muhammad Sebut Sempat Seret Ekonomi Tapi Harus Bayar Tagihan Rumah Sakit Laura Anna Sampai Singgung Hal ini

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest