Tujuannya, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak saat terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan,
serta guna mempertahankan kesejahteraan saat memasuki usia tua atau pensiun.
"Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke nelayan, tukang atau buruh bangunan.
Tak lama lagi, program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera diterapkan pada akhir Februari 2022.
(*)