Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jumat (14/1/2022) sore memilih bertahan di Mapolsek IB-I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini.
Apakah bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak.
"Selain klien kami ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadi korban. Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali," ujar Septalia.
Sementara itu tersangka Alnaura berdalih bahwa ia akan mengembalikan uang para membernya.
"Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan," ungkap dia.
Ia mengungkapkan, rencananya ia akan mengembalikan semua uang membernya.
"Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya," ungkapnya.
Disinggung uang investasi digunakan untuk jalan-jalan, Alnaura memberikan pembelaannya.
"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," ujarnya.
(*)