"Lebih spesifik lagi, homoseksual fakultatif. Yaitu, mungkin karena tak ada partner yang sah, maka 'tak ada rotan akar pun jadi'," katanya.
Dengan koreksi sedemikian rupa, kata Reza, maka mereka yang memusuhinya karena Saipul Jamil adalah pelaku kejahatan pedofilia, tampaknya keliru paham.
"Semestinya mereka membenci SJ karena SJ adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau tanpa embel-embel pedofilia, dan perbuatan jahatnya itu berupa homoseksual fakultatif," kata Reza.
Sebagai informasi, melansir dari TribunStyle.com, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada Februari 2016 silam.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara setelah sang pedangdut terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Baca Juga: Dapat Pecutan Keras Soal Saipul Jamil, Ini 3 Jawaban Tegas dari KPI
Tak hanya kasus pencabulan, Saipul juga terjerat kasus suap setelah kedapatan menyogok majelis hakim yang menangani kasusnya lewat pengacaranya.
Pada 2017, hukuman Saipul Jamil bertambah 3 tahun setelah terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Saipul Jamil telah resmi bebas murni pada 2 September 2021.
Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Profil Saipul Jamil
Saipul Jamil memiliki nama lengkap Jamiluddin Purwanto.