“Berdasarkan diskusi kemarin dengan Irwan diputuskan untuk fokus ke perdata,” beber Zakir.
Dengan kata lain, Irwansyah memilih untuk menuntut ganti rugi dari Hafiz Fatur dibandingkan menjebloskan adiknya ke penjara.
“Kalau perkara pidana kita tidak bisa minta kerugian itu, dan kerugian itu hanya bisa dikenakan di mekanisme tuntutan perdata,” lanjut dia.
Menindaklanjuti hal ini pengacara Irwansyah dan Zaskia Sungkar ini secepatnya akan mengurus surat pencabutan laporan terhadap Hafiz Fatur.
“Karena pilihan sudah bulat untuk fokus ke perkara perdata ya kami akan melakukan pencabutan laporan secepatnya,” timpal Zakir.
Sementara itu untuk perkara perdata, Zakir akan mendaftarkan gugatan terhadap Hafiz Fatur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 10 Januari 2022 mendatang.
“Gugatannya kita daftarkan rencananya Senin depan di PN Tangerang,” katanya.
Jumlah kerugian yang akan didaftarkan dalam gugatan tersebut mencapai Rp 5 miliar.
“Seperti yang saya sebutkan kemarin sekitar Rp 5 miliar ada 4 unit rumah dan 1 unit mobil, itu yang kami fokuskan.
Nilai gugatan sesuai dengan kerugian itu,” tandas pengacara Irwansyah.
Bagaimanapun, tindakan Hafiz sangat merugikan Irwansyah.