Sebelumnya, Naufal Samudra juga pernah terjerat dalam kasus yang sama.
Dia diciduk oleh polisi di kediamannya pada 13 April 2020 lalu.
Melansir dari Tribunnews.com, kala itu, ia ditetapkan sebagai tersangka meski hasil urine-nya dinyatakan negatif.
Tak hanya tes urine, Naufal juga menjalani tes darah dan rambut.
"Ini (Naufal) sudah tersangka dan sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," kata Kasatnarkoba Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, Kamis (16/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Saat Naufal diamankan pada Senin (13/4/2020), polisi menyita barang bukti ganja sintetis likuid yang dibeli lewat media sosial.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal membeli ganja sintetis likuid itu seharga Rp 800 ribu.
"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid (dua botol kecil) yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape," terang Ronaldo.
Naufal sendiri saat itu mengaku menyesal karena menggunakan nakroba.
Dalam telekonferensi pers yang dilakukan Polres Metro Jaya, ia meminta agar masyarakat menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.
"Kalau dari saya, semoga kasus saya bisa jadi pelajaran generasi muda di Indonesia."