Berikut daftar 9 pintu masuk Indonesia:
Bandara
Soekarno Hatta, BantenJuanda, Jawa TimurSam Ratulangi, Sulawesi UtaraPelabuhan
Batam, Kepulauan RiauTanjung Pinang, Kepulauan RiauNunukan, Kalimantan UtaraPos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan BaratEntikong, Kalimantan BaratMotaain, Nusa Tenggara Timur
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (*)