GridHype.id-Pada awal tahun 2022 ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan data terbaru dari laman COvid-19.go.id, per tanggal 7 Januari 2022, tercatat 533 penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Untuk kasus aktif saat ini tercatat ada 5.195 kasus dengan penambahan 317 kasus.
Demi menekan kembali angka penuluran virus Covid-19, pemerintah resmi melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara.
Ke-14 negara tersebut terkait dengan penyebaran varian Covid-19 Omicron yang meresahkan masyarakat Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 202tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ke-14 negara tersebut diantaranya adalah:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Perancis
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
- Inggris
- Denmark
Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.
Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Bukan hanya WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.