Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Keluarkan Langkah Tegas Larang 14 Negara Masuk Indonesia Mulari Hari ini

Ngesti Sekar Dewi - Jumat, 07 Januari 2022 | 12:30
Penelitian terus dilakukan untuk mengetahui aneka gejala baru Covid-19 varian Omicron.
Pixabay.com

Penelitian terus dilakukan untuk mengetahui aneka gejala baru Covid-19 varian Omicron.

GridHype.id-Pada awal tahun 2022 ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data terbaru dari laman COvid-19.go.id, per tanggal 7 Januari 2022, tercatat 533 penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus aktif saat ini tercatat ada 5.195 kasus dengan penambahan 317 kasus.

Demi menekan kembali angka penuluran virus Covid-19, pemerintah resmi melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara.

Ke-14 negara tersebut terkait dengan penyebaran varian Covid-19 Omicron yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 202tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ke-14 negara tersebut diantaranya adalah:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho
  • Inggris
  • Denmark
Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Baca Juga: Bikin Bangga Seantero Negeri, Sederet Artis Indonesia Ini Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional Sepanjang 2021, Ada Penyanyi 16 Tahun

Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

Bukan hanya WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x