Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.
Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Sebagaimana dikethaui, virus Covid-19 varian Omicron cukup menjdai momok di kalangan masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan jika varian Omicron lebih menular dibandingkan dengan varian lainnya.
Namun untuk gejala dan tingkat keparahannya lebih ringan dari varian Delta.
Pimpinan WHO urusan manajemen klinis, Janet Diaz, mengatakan studi awal timnya menunjukkan ada penurunan risiko rawat inap dari pasien Covid-19 varian Omicron jika dibandingkan dengan pasien varian Delta.
Di sisi lain, untuk menekan laju penularan Covid-19, pemerintah juga telah mentapkan sembilan pintu masuk bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.