Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Mulai Hari ini, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Jangan Sampai Salah

Ngesti Sekar Dewi - Jumat, 07 Januari 2022 | 10:30
Jelang Nataru, Bandara Supadio Pontianak Buka Posko Pengendalian Transportasi Udara

Jelang Nataru, Bandara Supadio Pontianak Buka Posko Pengendalian Transportasi Udara

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Ketentuan sertifikat vaksin:

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

Baca Juga: Bikin Bangga Seantero Negeri, Sederet Artis Indonesia Ini Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional Sepanjang 2021, Ada Penyanyi 16 Tahun

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

3. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

Source : Setkab.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x