Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Mulai Hari ini, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Jangan Sampai Salah

Ngesti Sekar Dewi - Jumat, 07 Januari 2022 | 10:30
Jelang Nataru, Bandara Supadio Pontianak Buka Posko Pengendalian Transportasi Udara

Jelang Nataru, Bandara Supadio Pontianak Buka Posko Pengendalian Transportasi Udara

Ketentuan RT-PCR

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Aturan karantina

- Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;

- Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

- Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR WNI pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi dengan biaya ditanggung pemerintah, dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. (*)

Source : Setkab.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x