GridHype.id-Pandemi Covid-19 nampaknya belum mau surut meski sudah berganti tahun.
Pada awal tahun 2022 ini, Satuan Gagas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perjalanan Luar Negeri di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentangProtokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut resmi berlaku mulai hari ini Jumat (7/1/2022) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dikutip darilaman Setkab.go.id (7/1/2022), Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat dan memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas seperti apa aturan terbaru perjalanan Luar Negeri thaun 2022 yang mulai berlaku hari ini?
Berikut GridHype.ID rangkum dari laman, Setkab:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.