"Makanya saya minta ke OJK untuk menelusuri ya. Praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur sebenarnya tidak pernah meminjam uang," sambung Zakir.
Zakir Rasyidin mengungkapkan bahwa selama ini sertifikat aset kliennya berada di tangan orangtua sebelum mereka meninggal dunia.
Ada dugaan Hafiz Fatur mencuri sertifikat aset Irwansyah dari orangtuanya.
Lalu mengagunkan aset sang kakak ke bank untuk meminjam uang di bank senilai Rp1 miliar.
"Itu punya Irwan dititipkan ke orangtuanya pada saat orangtua masih hidup. Tiba-tiba menurut pihak bank adiknya sudah mengagunkan," ujar Zakir.
Seluruh peristiwa tersebut terjadi tanpa sepengetahuan Irwansyah.
Baca Juga: Kisah Pilu Zakia Sungkar dan Irwansyah yang Kena Tipu Saudara Sendiri hingga Rugi Miliaran Rupiah
Menurut Zakir, rumah Irwansyah tersebut telah dipasangi plang tanda penyitaan.
"Mereka dirugikan, kami juga dirugikan karena rumahnya sudah dipasang plang. Jadi bank-nya kami somasi dan kami adukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Terkait ini semua, Zakir mengaku curiga ada oknum tak bertanggung jawab yang membantu Hafiz Fatur mencairkan pinjaman menggunakan nama Irwansyah.
Kecurigaan ini berawal karena ditemukan banyak kejanggalan pada peristiwa ini.
Mulai dari pihak bank yang menyetujui pengajuan kredit tanpa kehadiran Irwansyah, hingga kelengkapan dokumen pengajuan kredit.