Uang tersebut nantinya ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.
"Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Zulpan.
Adapun CA sendiri dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan rostitusi online tersebut.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali," ujar Zulpan.
Ditetapkan tersangka
Penyidik pun telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.
CA dan di dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," Kata Zulpan.
(*)