Tim penasihat hukum Gaga meminta sidang digelar offline guna menghindari masalah gangguan teknis seperti sinyal yang membuat kliennya tidak maksimal mengikuti sidang.
Mereka juga meminta JPU menghadirkan dokter yang membuat Visum et Repertum sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Majelis Hakim digelar pada Selasa (21/12/2021).
Terkait apakah meninggalnya Laura Anna bakal memperberat hukuman Gaga, penasihat hukum menyerahkan keputusan kepada JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penasihat hukum menjamin kliennya bakal kooperatif mengikuti jalannya sidang hingga akhir dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat tiga UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya mengutip Grid.ID, JPU telah menghadirkan tiga saksi yakni Sugeng dan Wahyu (pihak kepolisian) dan Teunku Ikhwan Nur Ikhsan (fisioterapi).
Saksi kedua yang merupakan saksi kepolisian, Wahyu mengungkapkan bahwa dia sempat bertemu dengan Gaga saat kejadian.
Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.