Sidang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Sekitar 15 menit berlalu, kedua pihak orangtua keluar ruang lalu menuju ruang mediasi.
Faisal, Dewi, dan Doddy melalui mediasi bersama mediator.
Menurut Doddy, tidak terjadi percakapan langsung antara dirinya dengan besannya.
"Cuma nasihat aja dari ibu mediator, hanya nasihat aja sudah. Enggak sama sekali," tutur Doddy Sudrajat, selesai sidang, Rabu.
Faisal menuturkan hal yang sama. Ia juga menyebut pertemuannya dengan Doddy baik-baik saja.
"Belum (berbincang). Karena ada pihak mediasi, jadi kami sampaikan pada pihak yang memediasi dan dia juga menyampaikan, tentu hasilnya melalui proses," tutur Faisal.
Mediasi di luar pengadilan 2 minggu
Dari sidang tersebut, majelis hakim memutuskan agar kedua keluarga melakukan mediasi secara musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan di luar pengadilan selama dua minggu.
"Kita dikasih waktu selama dua minggu untuk melakukan mediasi ini, musyawarah di luar pengadilan atau di dalam.
Nanti hasilnya dilaporkan tanggal 29 (Desember), laporan kembali ke PA Jakarta Barat," kata Sandy Arifin.