Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum karena jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjut Alex.
Kasus Gaga ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Alex mengatakan, kasus ini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan.
Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Alex.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Alex.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tutur Alex.
(*)
Baca Juga: Borok Mantannya Dibongkar Satu per Satu oleh Selebgram Ini, Awkarin: Ngeyel Si