Dikutip dari Tribun Seleb, kasus rekrutmen CPNS Fiktif tak hanya menetapkan Olivia Nathaniam anak Nia Daniaty sebagai tersangka.
Ada saudara sepupunya yang ikut terseret. Para tersangka itu juga diketahui merupakan orang dekat Olivia Nathania.
Salah satu dari empat tersangka itu adalah keponakan Nia Daniaty.
Mantan suami Nia, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa keponakan Nia Daniaty itu juga telah ditahan di Polda Metro Jaya bersama 4 tersangka lainnya.
"Kemarin yang empat ini diperiksa. Dimana salah satunya adalah ponakan Nia Daniaty yang bernama Kiki," kata Farhat Abbas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, polisi menyatakan 4 tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus.
Selain keponakan juga ada mantan guru dan wali kelas Olivia Nathania sewaktu SMA.
Farhat Abbas menyebutkan tersangka bernama Rosita adalah mantan guru Olivia Nathania.
"Kayak ponakan ini, guru-guru ini kan diantaranya ada gurunya Angga. Ada juga Wali kelas namanya Rosita itu kan gurunya Oi waktu masih kecil," tandasnya.
Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.