GridHype.ID - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Tubagus Joddy sendiri diduga menjadi dalang pada kecelakaan maut yang merenggut Vanessa Angel dan suaminya.
Ia kini harus menelan pil pahit di tahan di Polres Jombang.
Dikutip dari Kompas TV,Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Jombang, pada Rabu kemarin setelah melakukan dua kali gelar perkara.
Tim penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi dari pemegang merk mobil yang mengalami kecelakaan.
Jody ditetapkan sebagai tersangka setelah ada sejumlah bukti petunjuk, seperti memacu kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol, serta dugaan penggunaan ponsel saat berkendara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Jody langsung ditahan di Polres Jombang.
Oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, tersangka tubagus Jody, dijerat 2 pasal sekaligus.
Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.
Sementara itu, pihak keluarga Tubagus Joddy mendatangi keluarga mendiang.