Follow Us

Tak Bisa Tutupi Rasa Kehilangannya, Adik Vanessa Angel Beri Peringatan Ini pada Tubagus Joddy

Ruhil Yumna - Sabtu, 13 November 2021 | 12:45
Tubagus Joddy
Instagram

Tubagus Joddy

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.

“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis.

“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.

Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.

Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

(*)

Baca Juga: Selamatkan Gala Sky Andriansyah, Kesaksian 2 Pedagang yang Ada di Dekat Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel

Source : Kompas TV, YouTube

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest