Follow Us

Kesandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Pihak Putra Ahok Nicholas Sean Nilai Ada yang Janggal dari Pengakuan Ayu Thalia

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 08 November 2021 | 07:00
Ayu Thalia dan Nicholas Sean
Kolase Instagram @thata_anma dan @nachoseann

Ayu Thalia dan Nicholas Sean

Sementara itu, kuasa hukum dari Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkap kemungkinan kasus dugaan penganiayaan ini bisa dihentikan.

Hal ini dikarenakan, laporan Ayu Thalia tak memenuhi unsur pembuktian adanya penganiayaan.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” kata Ahmad Ramzy ungkap Ahmad Ramzy dikutip dari Kompas.com.

Pengacara juga menyampaikan bahwa adanya inkonsistensi Ayu Thalia saat melakukan konfrontasi.

Ayu Thalia tak bisa menyusun kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi secara konsisten.

"Pihak AT inkosisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?" ujar Ahmad Ramzy.

Baca Juga: Bak Disambar Gledek di Siang Hari, Putra Ahok Dituding Lakukan Penganiayaan pada Selebgram ini, Sosok Ini tak Tinggal Diam hingga Bongkar Fakta Tak Diduga

Karena itulah Ahmad Ramzy optimis jika kasus ini akan segera selesai.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” tutur Ramzy.

Diketahui, Nicholas Sean dilaporkan ke polisi oleh selebgram Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan.

Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Nicholas Sean Dilaporkan ke Pihak Berwajib Atas Tuduhan Lakukan Penganiayaan, Ahok Santai Tanggapi Kasus Hukum Sang Putra : Urusan Anak Muda

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Grid.ID, GridStar.ID

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest