Pengakuan tersebut disampaikan Joddy melalui Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy mengaku sebelum kecelakaan terjadi sempat bermain handphone.
Ia juga mengatakan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi yaitu 120 km per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry dikutip dari TribunWow.com via GridFame.ID.
Dari pengakuan Joddy, polisi langsung menyita ponsel dan alat bukti elektronik miliknya.
Polisi juga saat ini tengah mendalami dugaan Joddy yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Namun, pihak polisi sendiri sampai saat ini belum dapat menetapkan Joddy sebagai tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikkan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini sopir masih belum bisa ditanyai lebih lanjut karena kondisinya yang masih dalam perawatan.
"Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.