GridHype.ID - Kabar terbaru dari Penyanyi Anji yang sebelumnya diciduk pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba.
Musisi Anji Manji divonis 4 bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Dilansir dari Tribun Seleb, Vonis empat bulan rehabilitasi Anji Manji dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Usai mendengar vonis hakim, Anji Manji mengungkapkan dirinya tidak keberatan menjalani vonis empat bulan rehabilitasi.
"Bagaimana terdakwa sudah mendengar putusan empat bulan rehabilitasi ini?," tanya Hakim Ketua didalam persidangan.
"Sudah yang mulia. Saya terima (putusan)," ucap Anji Manji seraya mengangguk.
Kemudian, hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi putusan terhadap Anji Manji.
JPU bernama Alif Maruszama mengatakan pihaknya juga menerima putusan empat bulan rehabilitasi terhadap Anji Manji.
"Baik sidang dinyatakan di tutup," ujar Hakim Ketua seraya mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.
Terbaru, santer dikabarkan musisi Anji bakal segera bebas.
Dikutip dari Tribunnews.com, kabar ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Alif Marusza.