Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Imbas Video Viral Dirinya Marahi Kakek-kakek, Baim Wong Terancam Diseret ke Pengadilan, Begini Klarifikasi Sang YouTuber

Dwi Purworahayu - Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30
baim wong
instagram.com

baim wong

Baca Juga: Biasa Dipuja Gara-gara Sering Bagi-bagi Rezeki, Baim Wong Kena Amuk Netizen Usai Kepergok Lakukan Hal ini pada Pria Paruh Baya, Kelakuannya Bikin Elus Dada

"Minta dana saja buat bantu dagangan saya. Saya jualan ini," ujar bapak tua tersebut.

"Ngikut-ngikutin saya sampai berapa kilo tadi, ngapain? Jangan! Nggak ada ngemis-ngemis gitu," sahut Baim dengan ketus.

Mendengar jawaban Baim Wong, bapak tua itu langsung terdiam dan merasa ketakutan.

Lebih lanjut, Baim Wong juga menyebut bapak itu seperti pengemis.

"Masa ngemis, ngikutin, malu-maluin aja ngejar-ngejar minta duit. Jangan gitu, nggak bagus. Jangan malu-maluin," sambung Baim.

Gara-gara hal itu, sikap Baim Wong jadi menuai sorotan. Banyak yang menyayangkan hal itu dilakukan olehnya.

Akibat ulahnya, Baim Wong terancam diadukan ke Komnas HAM dengan dugaan melanggar UU.No.39 tahun 1999 Jo UU.No.40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan RAS oleh Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) oleh Edi Prastio.

"Sungguh Menyedihkan yang dilakukan Baim Wong terhadap bapak tua bersepeda motor mengharapkan bantuan untuk modal usaha, bukan mendapat respon baik justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh artis atau Youtuber yang dikenal dermawan ini," kata Edi Prastio dikutip dari Grid.ID, Senin (11/10/2021).

Dengan tegas, Edi Prastio menunggu permintaan maaf dari Baim Wong pada bapak tua tersebut jika tidak, akan diadukan ke Komnas HAM.

"Atas kejadian tersebut membuktikan Baim Wong tidak bijak dalam menyikapi hal tersebut, Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia [PADI] meminta Baim untuk minta maaf pada bapak tersebut," tutur Edi Prastio.

"Apabila tidak bersedia, Kami dari Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia [PADI] akan Mengadukan Baim Wong Ke Komnas HAM dengan dugaan melanggar UU.No.39 tahun 1999 Jo UU.No.40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan RAS," tegasnya.

Source :TribunJakarta.comSosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x