GridHype.ID - Di masyarakat pernikahan siri masih dianggap sebagai hal yang dipandang sebelah mata.
Sebagai informasi, nikah siri atau akrab dengan sebutan di bawah tangan ini adalah pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pencatat pernikahan.
Dalam beberapa kasus pernikahan siri ini dilakukan dengan diam-diam dengan berbagai alasan.
Namun saat ini ternyata, pasangan yang melakukan nikah siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Melansir dari video yang diunggah pada channel YouTube Ditjen Dukcapil yang bertajuk ‘Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02.
Dalam video tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pasangan suami istri yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga.
Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,"ujar Zudan Arif dalam keterangan video.
Baca Juga: Heboh Soal Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diminta Pendapat ke MUI Bukan Ustaz Panggung
Pada pemaparannya ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.