Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK,
sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.
Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," ucap dia
Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa pihak Dinas Dukcapil akan membantu proses tersebut dengan maksimal.
Sehingga pasangan nikah siri yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.
“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, n
anti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” tambahnya.
Sebagai informasi, SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.” (*)