“Harley Davidson yang enggak disebut itu kan kami kecewa,” ujar Rangga B. Rikuser selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
“Harley Davidson itu mereka yang menyebut dalam harta gana-gini terus mereka yang meminta sidang ditempat untuk diperlihatkan, ya, tapi enggak masuk,” tambah Yopie.
Lebih lanjut, pihak Jenita menyatakan kurang puas atas putusan tersebut. Hanya saja, Jenita Janet telah mendapat tiga perempat dari gugatan yang dilayangkan Alief.
Sementara, Alief hanya mendapatkan seperempat dari harta gana-gini.
“Kalau bicara puas sih sebenarnya kurang puas. Tapi kok masih ada kurang puasnya memang dari awal itu kami targetkan Harley davidson itu (dalam gana-gini),” tutur Yopie lagi.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hanya empat obyek yang masuk dalam gugatan harta gana-gini yakni rumah yang terletak di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard.
Sementara, dua obyek lainnya tak masuk adalah rumah yang terletak di Bekasi dan motor Harley Davidson.
(*)