GridHype.ID - Polemik harta gana-gini Janita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid belum juga usai.
Seperti yang diketahui, Jenita Janet bercerai dengan Alief Hedy pada 17 Maret 2020 lalu.
Setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief Hedy pun melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.
Sebab, selama menikah dengan Jenita Janet, Alief mengaku jika dirinya berperan sebagai manajer pribadi dari Jenita Janet.
Sehingga untuk harta yang didapatkan bersama selama berumah tangga ia merasa punya hak untuk memilikinya.
Sedangkan Jenita Janet bersikeras jika harta yang saat ini menjadi sumber polemik adalah seluruh dari harta miliknya.
Oleh sebab itu Jenita mengaku tak ikhlas jika harus cuma-cuma memberikan apa yang menjadi miliknya pada Alief.
Melansir Gridhits.ID, Jenita Janet bahkan akan tetap menolak jika Alief menuntut seperempat harta miliknya.
Baru-baru ini diketahui jika putusan hakim telah dibuat.
Seperti dimuat Wartakota, Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021), memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan harta yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid.