Pada permasalahan ini, Edi hanya memperhatikan soal status anak yang kini tengah dikandung Lesty Kejora.
"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," kata Edi.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," tuturnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesty Kejora memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesty Kejora, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."