Melansir Kompas.com melalui Grid.ID, penetapan gaji Presiden ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Kemudian UU Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pokok Presiden menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakil presiden (wapres).
Pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah Ketua DPR dan Ketua MPR.
Gaji pokok Ketua DPR dan Ketua MPR yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Oleh karenanya, gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.
Namun, itu semua belum termasuk tunjangan yang diperoleh Presiden.(*)
Baca Juga: Cucu Presiden ke-6 RI Lahir Tepat di Hari Kemerdekaan, Unggahan AHY Bikin Warganet Merinding