“Kalau imaterialnya justru kami dapat nama jelek dari Falcon karena kami sudah kerja sama. Terus tiba-tiba kami kayak enggak bisa menjaga bahwa yang udah kita jual kayak ada orang lain juga yang jualan lho,” kata Hanna melalui jumpa pers via Zoom, Senin (20/9/2021).
Ia mengatakan mendapat teguran langsung dari pihak produksi yang menaungi Warkop DKI selama ini.
“Kita ditegur itu, menurut kami kayak lebih yang selama ini kami taat ada perjanjian, dan sebagainya. Kami dapat teguran keras, itu kerugian besar,” ucap Hanna.
Oleh karena itu, Hanna mengimbau agar pihak Warkopi mau mengerti akan masalah ini.
Ia juga meminta untuk menghentikan aktifitas Warkopi dalam waktu seminggu ini di layar kaca.
“Lembaga Warkop DKI memandang perlu untuk mengimbau dan meminta kepada Warkopi beserta dengan Manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak tanggal press release ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama ‘Warung Kopi Dono Kasino Indro’ termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro,” ucap Hanna dalam pernyataan tertulis sebelumnya.
Melansir dari Tribunnews.com, Indro Warkop pun menyentil soal etika yang mana sekelas Helmi Yahya saja meminta izin dulu menggunakan nama 'Warkop' untuk acaranya.
"Saya ingin berbicara etika, di sebuah televisi swasta ada sebuah acara kalau nggak salah produsernya Helmi Yahya, ASAL asli atau palsu, saya lupa. Suatu saat dia ada yang pernah mirip saya, dipertandingkan. Dan itu mereka minta izin saya," ucap Indro Warkop saat konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).
"Saya izinin. Saya cuma mau bilang, betapa seorang Helmi Yahya toh juga mempunyai etika," tambahnya.
Ia pun menegaskan jika tak mempermasalahkan kemiripan mereka bertiga.
"Ada yang mengatakan memang siapa yang bisa menentukan mirip siapa, saya tidak mempersoalkan tentang mirip. Saya bahkan membuat DKI Reborn," ungkap pelawak berusia 63 tahun ini.
Indro menegaskan disini yang dipermasalahkan adalah etikanya, dimana nama Warkop ini sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang pastinya sudah memiliki kekuatan hukum.