Namun, Bernard menjelaskan mengenai putusan harta gono-gini.
"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," ujarnya, dilansir dari Tribun Seleb.
Bernard menyebut hakim menyerahkan item harta gono-gini pada Tyas.
"Hakim memutus perkara harta gono gini item-itemnya diserahkan kepada Tyas," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan permintaan kliennya, Raiden Soedjono.
"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," tutur Bernard.
Tyas Mirasih dan Raiden telah menikah selama 4 tahun namun belum dikaruniai momongan.
Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt.
(*)